Joune Ganda Melantik 32 Staf Khusus Bupati Minahasa Utara
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melantik 32 Staf khusus Bupati Minahasa Utara (Minut)di Kantor Bupati Minut lantai 3,selasa 30 Mei 2023.
Pelantikan para Staf khusus tersebut berdasarkan petikan Keputusan Bupati Minahasa utara nomor 124 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas keputusan Bupati nomor 170 tahun 2021 tentang pengangkatan Staf khusus Bupati periode tahun 2021-2024.
“Dalam rangka kelancaran pelayanan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang diemban oleh Bupati, perlu dibantu Staf Khusus Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Staf Khusus, mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara:
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kai diubah dengun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjati Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 3. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Staf Khusus Bupati
4. Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat dan Keputusan Bupati Nomor 170 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Stal Khusus Periode Tahun 2021-2024;
Pelantikan dipimpin Bupati Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi disaksikan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH. MH, Sekertaris daerah Ir Novel Wowiling, MSi, Asisten I Umbase Mayuntu.
Menetapkan, memutuskan :
Terhitung mulai tanggal 03 April 2023, mengangkat 32 Staf Khusus dan Kepada yang bersangkutan selama memangku jabatan dimaksud diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sumber : www.viralberita.net